JAKARTA, KOMPAS.com - Produsen air minum kemasan Le Minerale, PT Tirta Fresindo Jaya buka suara soal rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait regulasi pelabelan risiko Bisfenol A atau BPA di produk air minum dalam kemasan. BPA disebut bisa memicu berbagai masalah kesehatan dari memicu kanker hingga kemandulan. Konsumen: Klaim Ramah Lingkungan Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Menyesatkan. Asparminas Perjuangkan Wadah Independen Industri AMDK. Bandara di Amerika Serikat Ini Larang Penjualan Minuman dalam Botol Plastik. Pakar Sebut Kaitan BPA pada Plastik dan Gangguan Reproduksi. Ibu-ibu Hamil Konsumsi Air Minum Galon Guna Ulang, Akui Janinnya Tetap Sehat Air minum dalam kemasan dikategorikan berdasarkan cara Dengan adanya promotion, produsen dan distributor mengharapkan penjualan lebih meningkat lagi. Menurut (Kotler & Armstrong, 2010) ada Jakarta - . Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyoroti bahaya kandungan bisphenol A (BPA) pada sebagian produk air minum kemasan. Dalam revisi terbaru Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, produsen air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat diwajibkan mencantumkan label 'berpotensi mengandung BPA'. Meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19, perseroan mampu mencatatkan penjualan bersih Rp 1,10 triliun atau naik 13,5 persen dibanding periode yang sama 2020 sebesar Rp 972,63 miliar. Dari total tersebut, segmen kemasan botol mencatat pertumbuhan sebesar 17,7 persen dengan realisasi penjualan sebesar Rp 463,72 miliar. Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparminas) Eko Susilo, inovasi dari produsen lokal dalam melahirkan produk yang inovatif, aman bagi kesehatan dan ramah lingkungan melatari tumbuhnya penjualan galon bebas BPA. Eko menegaskan, Asparminas berkomitmen mendukung regulasi BPOM terkait pelabelan risiko BPA. Batasan yang lebih ketat justru ditetapkan oleh SNI 01-3553-2006 Tentang Air Minum dalam Kemasan. Pada peraturan tersebut, disebutkan bahwa kandungan fluoride dalam air mineral tidak boleh melebihi 0,5 mg/L. Selama tidak melebihi batas tersebut, air minum berfluoride tetap aman untuk dikonsumsi. SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pada 2020 mendatang, produsen kemasan air mineral isi ulang tahun 2020 wajib menggunakan lebel sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) pada kemasan produk yang dipasarkan, Senin (18/2/2018). Air minum terbagi menjadi tiga, yakni mineral, D mineral dan air embun. Dimana, air mineral mengandung mineral dan D mineral 1REldnl.
  • 6m1n9oyg27.pages.dev/171
  • 6m1n9oyg27.pages.dev/329
  • 6m1n9oyg27.pages.dev/52
  • 6m1n9oyg27.pages.dev/39
  • 6m1n9oyg27.pages.dev/368
  • 6m1n9oyg27.pages.dev/165
  • 6m1n9oyg27.pages.dev/23
  • 6m1n9oyg27.pages.dev/246
  • produsen air minum dalam kemasan