Penerapanhukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Berlakunya hukum pidana menurut waktu, mempunyai arti penting bagi penentuan saat kapan terjadinya perbuatan pidana.3 Pengertian Perbuatan Berlanjut Voortgezette Handeling. 77 Voorgezette handeling oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam Pasal 64 ayat 1 KUHP yang rumusannya berbunyi: "Apabila antara beberapa perilaku itu terdapat hubungan yang sedemikian rupa, sehingga perilaku-perilaku tersebut harus dianggap sebagai suatu tindakan yang berlanjut
tentangwaktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, surat mana yang menjadi dasar dan batas ruang lingkup pemeriksaan di sidang pengadilan.4 Guna lebih memahami definisi surat dakwaan tersebut, dikemukakan definisi menurut beberapa para sarjana. Definisi-definisi tersebut adalah sebagai berikut : 1. A.
Sebutkandan jelaskan Klasifikasi Hukum menurut waktu dan tempat berlakunya - Macam-Macam Hukum Beserta Jenis-Jenis, Contoh & Penjelasannya TUGAS 2 PENGANTAR ILMU HUKUM.docx - TUGAS 2 MATA KULIAH PENGANTAR ILMU HUKUM/PTHI DISUSUN OLEH NAMA IQHROMI SURYATRA NIM 042331045 PRODI S1 ILMU HUKUM | Course Hero 9pi1.